Masjid Blangkon Al-Fath mengadakan pengajian rutin, setiap hari Ahad. Pada Ahad Kliwon tanggal 4 April 2021 yang memberikan pengajian adalah DR. KH. M. Ikhsanuddin MSi, MA. Dekan Fakultas Ushuluddin IIQ An-Nur dan Pengurus Lembaga Dakwah Yogyakarta.
Pengajian kali ini adalah materi kedua, yang beliau sampaikan di Masjid Blangkon Al-Fath. Dan beliau memulai dengan menekankan lagi, pentingnya setiap orang muslim mengerti, mengenai rukun-rukun dalam menjalankan ibadah. Tentang wudhu, tayammum, pipis, hadas kecil, hadas besar, shalat dan seterusnya.
Pengajian ini membahas mengenai wudhu. Wudhu itu sunnah, untuk melakukan segala hal. Tetapi wudhu menjadi wajib, jika akan melakukan shalat. Tanpa wudhu, maka shalatnya batal. Dalam rangka untuk mengganggu manusia, syaitan mempunyai pasukan khusus, jumlah ada 9 setan. Selain pasukan khusus, syaitan juga memiliki pasukan yang lainnya lagi. Tugasnya membuat manusia lupa, lalai, dan was-was dalam melakukan ibadah.
Salah satu syaitan itu bernama Zalaitun. Dia membuat manusia misalnya, lebih krasan berada di pasar, di mall, daripada berada di masjid. Padahal pasar adalah tempat yang paling buruk. Syaitan yang lain ada yang bernama Walhan. Dia selalu mengganggu, ketika manusia melakukan wudhu dan shalat. Caranya? Membuat manusia ragu-ragu dan was-was. Misalnya tentang hitungan rakaat shalat. Ketika diganggu, orang menjadi ragu-ragu, ini sudah rakaat yang ke 3 atau malah sudah ke 5? Bisa juga melakukan takbiratul ihram sampai diulang-ulang, karena tidak yakin dan ragu-ragu. Manusia dibuat menjadi super hati-hati, sehingga menimbulkan ragu-ragu dan was-was.
Syaitan selalu membisikkan sesuatu dan mempengaruhi agar orang melakukan wudhu dan shalat cepat-cepat. Juga melakukan wudhu dengan cara berlebihan, misalnya wudhu dengan membasuh muka sampai 5 kali, karena tidak yakin. Hal ini malah dapat membuat makruh.
Dalam melakukan wudhu, —sesuai hadits— wudhu harus dilakukan dengan benar dan sempurna. Air wudhu yang menetes setelah membasahi anggota badan, akan membasuh dosa. Dosa-dosa manusia menjadi gugur, bersama dengan jatuhnya air wudhu yang melewati anggota tubuh.
Bayangkan jika seorang muslim melakukannya, paling tidak 5 kali dalam sehari. Dan anggota badan yang basah terkena air wudhu, kelak di alam barzah akan bersinar mengeluarkan cahaya.
Oleh sebab itu para pengikut madzhab Maliki ketika berwudhu, bahkan membasuh tangan —bukan hanya sampai siku saja—, malahan sampai lengan atas.
AIR WUDHU
Air untuk wudhu harus memenuhi lima syarat, antara lain adalah :
Pertama, maun mutlak, yaitu air yang suci dan mensucikan. Jumlah airnya adalah 1 kulah dengan ukuran minimal 60 cm3. Jika kurang dari itu, maka walaupun sedikit air kena najis, maka semua air dalam bejana itu najis semua. Jika lebih dari ukuran itu, maka najis yang sedikit, tidak membuat semua air itu menjadi najis. Dengan syarat apabila warna, rupa dan baunya tidak berubah. Jika berubah, maka air itu menjadi najis, dan tidak dapat digunakan untuk wudhu.
Oleh sebab itu beliau menghimbau agar atau seyogyanya, semua rumah muslim, diusahakan mempunyai tempat wudhu dan tempat shalat. Ini untuk menjaga agar wudhunya benar dan halal. Dan juga shalatnya lebih khusyuk.
Syarat kedua, airnya harus mengalir. Jika tidak mengalir, maka wudhunya tidak sah, alias batal.
Ketiga, anggota badan yang dibasuh air wudhu, tidak boleh terhalang sampai kulit. Misalnya : kulit terkena minyak, kosmetik, kutek, pelembap kulit, lipstik dan yang semacam itu.
Keempat, air berubah ketika menyentuh atau sampai ke kulit. Jika begitu, maka harus dibersihkan dulu, baru berwudhu. Bukan membersihkan kotoran sekaligus sambil berwudhu. Misalnya : tinta spidol yang mengenai tangan, harus dibersihkan lebih dulu. Walaupun tidak bisa semuanya bersih, yang penting ada usaha membersihkan. Tetapi jika digambari dengan hiena atau tinta khusus untuk menghias tangan dan kaki, itu tidak membatalkan wudhu.
Kelima, memiliki penyakit tertentu. Misalnya : beser atau anyang-anyangen. Dianjurkan agar wudhu dilakukan kalau sudah masuk waktu shalat, untuk menjaga wudhu agar tidak batal. Kemudian sebaiknya wudhu untuk sekali shalat wajib dan beberapa shalat sunnah. Jika akan melakukan shalat wajib berikutnya, agar mengambil air wudhu lagi. Misalnya shalat Maghrib dan beberapa shalat sunnah, jika akan shalat Isya, maka harus wudhu lagi.
RUKUN WUDHU
Menurut madzhab Syafii, Rukun Wudhu ada 6 hal. Jika menurut Madzhab Maliki, maka ada 7 hal. Jika mengikuti Madzhab Syafii, ke 6 Rukun Wudhu itu antara lain adalah :
- Niat didalam hati. Ada yang mengatakan, melafazkan niat itu sunnah.
- Semua tergantung niat. Apa yang menjadi niatnya. Tetapi harus spesifik dan tertentu, jika tidak batal. Jangan terlewat karena Allah. Lillahi taala.
- Membasuh wajah. Sampai bawah dagu dan cenil kuping.
- Membasuh tangan sampai siku sampai lengan. Jika terhalang pakaian, karena pakaian bagian lengan tidak dapat dinaikkan, maka wudhunya tidak sah.
- Mengusap kepala. Seluruh kepala dari depan sampai batas rambut belakang. Menurut Madzhab Hambali, sepertiga harus dibasuh. Madzhab Syafii hanya 3 tempat tumbuhnya rambut saja. Tetapi harus ditekan, bukan hanya diusap saja.
- Membasuh kaki sampai dengan di atas mata kaki.
Menurut Madzhab Syafii, jika berwudhu berpindah ke tempat lain, sebelum selesai semua prosesnya, masih diperbolehkan. Asal air wudhunya belum sampai kering. Sedangkan menurut Madzhab Maliki, tidak boleh, harus dilakukan segera.
DR. Ikhsanudin mengatakan pada pembahasan lain, akan membahas mengenai 10 Sunnah Wudhu. Kemudian ada 10 hal yang membuat wudhu menjadi makruh. Pembahasan tentang ini Insya Allah, akan dilanjutkan pada pengajian berikutnya.
TANYA JAWAB
Pada kesempatan Tanya & Jawab, ada pertanyaan bagaimana menahan kentut (maaf). Jika menderita penyakit seperti itu, sebaiknya menunda wudhu, sampai waktu shalat sudah masuk. Harus yakin dan tidak ragu-ragu. Dan pastikan selama tidak ada bau dan suara, maka wudhunya masih sah. Menjawab pertanyaan lain, kegiatan membersihkan hidung dan berkumur itu adalah sunnah.
Wudhu di kamar mandi yang menjadi satu dengan WC-nya. Airnya sah untuk mandi, tetapi jika untuk wudhu, maka wudhunya itu sah tetapi makruh. Salah satu sebabnya, karena di WC tidak boleh membaca bismillah. Juga ketika memasuki WC seyogyanya memakai sandal, agar tidak terkena najis, tanpa sengaja. Sebab selalu ada kemungkinan ada najis yang mengenai, tetapi tidak disadari. Tempat wudhu jika mungkin, seyogyanya menghadap ke barat.
Beliau juga mengatakan bahwa shalat sunnah sebaiknya dikerjakan di rumah. Shalat wajib baru dilakukan di masjid, bersama shalat Rawatib. Rumah yang didalamnya sering digunakan untuk menunaikan shalat dan dzikir, auranya akan kuat dan mencorong.
Akhirnya, semoga pengajian rutin Masjid Blangkon Al-Fath ini akan semakin memperdalam pengetahuan dan pemahaman kita semua. Seyogyanya selain mengikuti pengajian, para jamaah pengajian juga membaca buku atau pedoman mengenai hal tersebut. Ini penting, agar kita semakin faham dan mengerti dengan baik dan benar.
Semoga kita dipertemukan Allah, pada Pengajian Ahad berikutnya.
Aamiin …

